JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Praktik penagihan hutang tak manusiawi kembali terjadi. Banyak DC lapangan pinjol yang menagih hutang para galbay dengan cara keroyokan.
Kejadian ini sontak menggemparkan jagat media sosial dan menjadi sorotan publik. Tentunya, menimbulkan rasa trauma dan ketakutan bagi nasabah.
Tak hanya itu, citra industri pinjol pun semakin tercoreng dengan adanya praktik penagihan hutang yang tak manusiawi ini. OJK telah angkat bicara terkait kejadian ini.
OJK menegaskan bahwa praktik penagihan hutang seperti ini tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang berlaku. OJK pun mengimbau kepada para nasabah pinjol untuk melaporkan kepada pihak berwenang.
Beberapa tips yang bisa dilakukan untuk menghindari praktik penagihan hutang tak manusiawi:
1. Selalu patuhi kewajiban pembayaran. Bayarlah hutang pinjol tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2. Jika mengalami kesulitan keuangan, komunikasikan dengan pihak pinjol. Jelaskan kondisi keuangan Anda dan mintalah keringanan pembayaran.
3. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika mengalami penagihan hutang tak manusiawi. OJK menyediakan layanan pengaduan untuk nasabah pinjol yang dirugikan.
Jika kamu mengalami teror DC pinjol, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Dokumentasikan Tindakan DC Lapangan
2. Laporkan ke Otoritas Terkait
3. Jaga Komunikasi dengan Pinjol
4. Cari Bantuan Hukum
Peristiwa ini menambah daftar panjang keluhan nasabah pinjol yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan dari DC lapangan. Praktik teror ini bukan hanya meresahkan, tetapi juga melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Dampak negatif teror DC lapangan tidak hanya berdampak pada mental dan psikis nasabah, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan mereka.
Beberapa nasabah bahkan mengaku mengalami depresi dan gangguan kecemasan akibat tekanan dari DC pinjol. Tak jarang, kasus ini berujung pada tindakan nekat seperti bunuh diri.
Praktik penagihan hutang tak manusiawi oleh DC lapangan pinjol harus segera dihentikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlu mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku dan melindungi para nasabah.
Selain itu, untuk menjangkau, mendapatkan hingga membaca artikel-artikel lain seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno.
Kamu bisa bergabung melalui channel WhatsApp resmi Poskota, cukup klik link yang ada di bawah ini kamu sudah bisa bergabung dalam channelnya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Pastikan juga bahwa kamu meminjam di pinjol legal yang terdaftar, berizin, dan diawasi OJK. Apabila anda mendapatkan tindakan kekerasan dari DC lapangan pinjol, sebaiknya segera laporkan ke OJK