Kepalang Transaksi Pakai Pinjol Ilegal, Galbay Aja Sekalian? (Pexels.com)

EKONOMI

Kepalang Transaksi Pakai Pinjol Ilegal, Galbay Aja Sekalian? 

Rabu 10 Apr 2024, 23:05 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdesak kebutuhan membuat kamu tak mampu berpikir jernih hingga akhirnya harus terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal

Kemudahan persyaratan yang ditetapkan aplikasi pinjol ilegal juga mudah cair menjadi alasan orang-orang masih banyak memilih pinjol ilegal. 

Namun risiko besar menanti, karena pinjol ilegal kerap memberikan bunga cicilan yang sangat besar dan tidak masuk akal. 

Belum lagi saat kamu mengalami gagal bayar alias galbay, tentunya bunga cicilan akan semakin membengkak. 

Bisa jadi dalam beberapa bulan saja bunga cicilan tersebut melebihi nominal pinjaman awal kamu. 

Alhasil, pertimbangan dengan matang dan jernih sebelum kamu memutuskan untuk melakukan pinjol. 

Jangan sampai debt collector atau DC lapangan menyambangi rumah kamu dan melakukan intimidasi, kekerasan fisik dan lain sebagainya.

Risiko pinjol ilegal lainnya yakni data pribadi kamu bisa bocor dan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Cara Cek Pinjol

Berikut ini dua cara cek daftar pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan hanya dengan bermodalkan ponsel pintar dan jaringan internet saja. 

Lewat OJK: Kamu bisa mengecek penyedia jasa pinjol ilegal atau legal melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kamu hanya perlu membuka laman ojk.go.id, kemudian pilih menu IKNB dan Fintech. Deretan pinjol legal akan muncul.

Via telepon atau surel: Cara kedua yang bisa kamu lakukan untuk memastikan apakah penyedia jasa pinjol itu legal atau ilegal, dengan cara menghubungi nomor telepon OJK 157. 

Selain itu, kamu juga bisa menghubungi OJK lewat email atau surel OJK dengan alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar Pinjol Ilegal

Berikut ini beberapa daftar pinjol ilegal update 2024 yang bisa kamu hindari:

Tags:
Daftar Pinjol Ilegalpinjol ilegalGalbayDC Lapangan

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor