JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sampai saat ini, masih banyak kejadian gagal bayar (Galbay) pada pinjaman online di Indonesia. Namun, sebagian besar nasabah yang mengalami Galbay belum menemukan solusi untuk masalah mereka.
Bahkan, tak sedikit nasabah pinjol yang mengalami Galbay terlibat dalam tindakan kriminal karena terlilit utang pada aplikasi pinjaman online.
Baru-baru ini, muncul informasi tentang seorang nasabah pinjaman online yang melakukan perampokan karena kesulitan membayar utangnya.
Tindakan ekstrim seperti bunuh diri telah dilakukan oleh seseorang yang merasa tidak mampu membayar utang di pinjol. Kekhawatiran muncul bahwa kejadian serupa bisa terulang di masa mendatang.
Menurut informasi yang disampaikan dalam channel YouTube Desi Sutriani pada Senin, 8 April 2024, pemilik akun tersebut menegaskan kepada nasabah pinjol bahwa mereka tidak perlu cemas saat menghadapi Galbay, bahkan jika utang mereka mencapai ratusan juta rupiah.
“Hukumnya saat ini di Indonesia untuk orang yang galbay masih perdata. Jadi, tidak usah melakukan hal-hal yang membuat hukum menjadi pidana kepada diri kalian sendiri,” ujar Desi.
Setelah itu, Desi menjelaskan bahwa ada dua hal atau cara yang harus ditanamkan dalam diri nasabah untuk menghadapi Galbay pinjol dengan aman sampai mereka bisa melunasi utangnya.
“Dua hal yang perlu kuatkan di dalam diri keti kalian galbay dan saya yakin galbay akan lanjut amansampai nantinya kalian bisa bayar,” sambungnya.
Jadi, apa sajakah dua cara yang dapat dilakukan agar Galbay pinjaman online bisa aman? Mari kita simak lebih lanjut informasi lebih lengkapnya di bawah ini.
1. Memahami Aturan OJK
Pertama, nasabah dapat memiliki dan memahami aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disampaikan melalui Peraturan OJK Nomor 19/ SEOJK.06 / 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Aturan ini membantu nasabah yang mengalami Galbay untuk memahami langkah-langkah yang dapat diambil ketika mereka tidak dapat membayar utang pada jasa atau layanan pinjaman online.
Pihak OJK menyarankan agar para nasabah sebaiknya tidak mencari pinjaman saldo DANA tambahan saat mengalami Galbay, yang hanya akan memperburuk situasi.
Jika ada penagih pinjol yang memaksa nasabah untuk mengambil pinjaman tambahan dengan ancaman penyebaran informasi pribadi, nasabah dapat melindungi diri mereka dengan mengacu pada Pasal 32 ayat 2 dan Pasal 48 ayat 2 dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), atau melaporkannya langsung ke OJK.
2. Melakukan Pendekatan Diri dengan Tuhan
Langkah kedua yang bisa dilakukan oleh para nasabah yang mengalami Gaga bayar adalah mendekatkan diri kepada Tuhan agar terhindar dari jerat pinjol di masa depan.
Nasabah yang mengalami Galbay juga dapat menurunkan gengsi untuk menghindari kecenderungan menggunakan pinjol terus-menerus hanya untuk memenuhi keinginan pribadi.
Selain itu, penting untuk menghindari siklus berulang dalam mencari solusi finansial yang hanya akan memperburuk kondisi keuangan Anda.
Perlu diingat kembali bahwa pinjol awalnya diciptakan untuk membantu individu dalam keadaan darurat yang membutuhkan akses cepat ke dana tunai.
Oleh karena itu, disarankan untuk menggunakan pinjol secara bertanggung jawab dan melakukan persiapan dengan matang sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
Demikianlah informasi mengenai cara aman menghadapi Galbay pinjol yang dapat Anda pelajari, dan penting untuk dilakukan secara konsisten oleh nasabah yang mengalami Galbay. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!