JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring perkembangan jaman dimana kemampuan teknologinya semakin canggih tanpa terkecuali ke sektor ekonomi.
Kini terdapat layanan pinjaman online (pinjol) yang menjelma menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan dana besar dalam singkat untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Proses yang cepat serta persyaratannya gampang dan tidak bertele-tele menjadi faktor utama masyarakat memilih pinjol sebagai pilihan utama.
Namun, ada saja oknum yang memanfaatkan kesempatan ini untuk berbuat kejahatan dan seringkali menipu para penggunanya.
Diluar sana masih banyak sekali pinjol-pinjol yang bersifat tidak resmi atau ilegal dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangam (OJK).
OJK sudah hampir memblokir sekitar 2.500 pinjol ilegal hingga Maret 2024. Namun masih banyak saja masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena kurangnya literasi mengenai kelegalitasan pinjol.
Berikut Poskota sajikan cara melakukan pengecekannya untuk mengetahui pinjol yang akan digunakan resmi atau ilegal.
1. Cek melalui laman resmi OJK
Cara pertama adalah dengan mengecek langsung nama pinjol di laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Lalu masuk ke 'IKNB' dan klik 'Fintech'. Setelah itu akan muncul nama terbaru data dari penyelenggara pinjol terbaru yang dirilis oleh OJK
2. WhatsApp OJK
Semakin canggiha media komunikasi membuat OJK turut mengembangkan fitur chat melalui WhatsApp (WA) untuk menjangkau masyarakat.
Anda bisa menghubungi OJK melalui nomor 081157157157.
Setelah itu Anda bisa mengecek apakah pinjol yang digunakan resmi atau ilegal dengan cara seperti berikut.
• Buka aplikasi WhatsApp, pilih kontak OJK
• Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasannya
• Kirim pesan
• Tunggu balasan dari OJK
Sistem secara otomatis akan melakukan pengecekan data situs yang dicari. Setelah selesai OJK akan menunjukkan status dari pinjol tersebut.
3. Telepon atau email OJK
Anda bisa menghubungi OJK melalui telepon resmi mereka di 157 atau email resmi waspadainvestasi@ojk.go.id.
Email tersebut terhubung langsujg dengan Satgas Waspada dari OJK yang menerima aduan dari masyarakat mengenai tindakan pinjol ilegal.
Demikian cara melakukan cek kelegalitasan yang menyatakan layanan pinjol resmi atau tidak berdasarkan data yang dihimpun oleh OJK.
(Raihan Ali Putra Santoso)