Ilustrasi pembunuhan.

Kriminal

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Kamis 04 Apr 2024, 02:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial AWR pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka Supriyadi di Ciketing, Bantargebang, Kota Bekasi, berhasil ditangkap anggota Polda Metro Jaya.

Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, kasus ini terjadi lantaran selisih paham. Dampaknya, berujung pembunuhan pada Praka Supriyadi pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pembunuhan ini terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi, Ciketing, Bantargebang," ujar Wira didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu, 3 April 2024. 

Kronologis kejadian, pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 21.00 WIB,  Supriyadi mendapatkan informasi dari saksi S yang merupakan teman dari korban bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka AWR di apartemen Bekasi. 

Ternyata antara W alias S dan tersangka AWR terdapat selisih paham. Wira menyebutkan korban dan temannya bertemu dengan AWR untuk dapat menyelesaikan permasalahan dengan S alias W dengan tersangka.

"Si korban ini mengajak ke rumah pelaku dengan motor. Korban yang mengendarai motor berboncengan," ungkapnya.

Dalam perjalanan AWR malah berteriak begal. Teriakan ini mengundang perhatian warga.

“Selanjutnya AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang diteriaki begal oleh tersangka,” tuturnya.

Sesampainya di depan SMA 15 Kota Bekasi, pelaku langsung membacokan senjata tajam menggunakan pedang kurang lebih empat kali dan terkena bagian kepala, lengan korban.

“Setelah dibacok korban masih sempat menendang motor Alvian yang membuat keduanya terjatuh baik A maupun saksi A,” tukasnya.

Wira mengatakan usai melihat kejadian itu, saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini.

Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang selanjutnya melaporkan ke Polres Bekasi Kota dan membawa korban ke RS.

"Setelah menerima laporan, penyidik Polda Metro Jaya Polres Bekasi Kota kita juga bersinergi dengan POM (Polisi Militer) untuk melakukan olah TKP. Ada kesempatan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang tapi dapat dicegat tim di rumah makan Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tuturnya.

Selain itu untuk barang bukti polisi mengamankan berupa 1 unit sepeda motor. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," tutupnya.

Sementara itu Wadanpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menambahkan, untuk proses hukum terhadap kematian Praka Supriyadi telah diserahkan kepada Polri.

"Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam ungkap kasus ini, dan terima kasih juga Dirkrimum telah memberikan informasi perkembangan tiap saat kepada kami," tutupnya. (Angga)

Tags:
praka supriyadiPelaku PembunuhanPolda Metro JayaBekasiTNI

Angga Pahlevi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor