15 aplikasi pinjol legal tidak miliki DC lapangan. (Pexels)

TEKNO

Simak! 15 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tak Miliki DC Lapangan, Aman di Galbay

Selasa 02 Apr 2024, 11:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berikut 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang bisa kamu gagal bayar (galbay) karena tidak memiliki Debt Collector (DC) lapangan, pinjol tersebut hanya mengandalkan penagihan via online.

Pinjol saat ini tengah menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat, dengan adanya pinjol kamu dapat mendapat sejumlah uang yang kamu inginkan hanya tinggal mengisi persyaratan.

Persyaratan yang diberikan oleh suatu pinjol cukup mudah, hanya KTP dan mengisi data pribadi lalu melakukan pencairan ke nomor rekening kamu.

Sebelum kamu melakukan pinjaman di suatu aplikasi pinjol, alangkah baiknya kamu melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan pinjol tersebut legal atau ilegal.

Jika terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dipastikan pinjol tersebut legal, jika tidak terdaftar di OJK berarti pinjol tersebut ilegal.

Sebelum melakukan pinjaman, kamu penting untuk membaca syarat dan memahami ketentuan yang ditetapkan oleh suatu pinjol tersebut.

Jika menurut kamu pinjol tersebut syarat dan ketentuan nya aman silahkan untuk meminjam di aplikasi pinjol tersebut, apabila tidak aman maka lebih baik kamu cari lagi.

Lantaran jika kamu galbay di pinjol tersebut DC lapangan akan mendatangi rumah kamu untuk melakukan penagihan, tetapi ada juga pinjol legal yang tak miliki DC lapangan sehingga penagihan hanya dilakukan lewat online.

Berikut daftar 15 aplikasi pinjol legal yang tidak miliki DC lapangan dan aman di galbay.

1.    Pinjamwinwin

2.    PinjamYuk

3.    KTA Kilat

4.    BantuSaku

5.    UangMe

6.    Pinjamduit

7.    Samir

8.    UKU

9.    Adapundi

10.  Indosaku

11.  KlikKami

12.  Cairin

13.  Danabijak

14.  Kredinesia

15.  DanaRupiah

Disclaimer : Poskota tidak bertujuan untuk mengajak kamu untuk menggalbay 15 pinjol legal tersebut, Poskota hanya memberi tahu kamu bahwa masih ada pinjol yang tidak miliki DC lapangan.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol legalDC LapanganGalbayOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor