Daftar 20 aplikasi pinjol legal yang tak miliki DC lapangan(Foto: Pinterest)

TEKNO

Terdaftar OJK! 20 Aplikasi Pinjol Legal Ini Tidak Miliki DC Lapangan Aman di Galbay

Senin 01 Apr 2024, 18:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berikut daftar 20  pinjaman online (pinjol) legal yang tidak memiliki DC lapangan, Nasabah aman lakukan gagal bayar (galbay) tidak ada risiko didatangi oleh DC lapangan namun tercatat di OJK.

Nasabah yang melakukan galbay saat di datangi DC lapangan akan merasakan takut, karena DC lapangan dinilai oleh nasabah tidak sopan saat melakukan penagihan.

Padahal jika DC lapangan mendatangi nasabah galbay untuk meminta melunaskan tagihan dengan cara sopan, tentunya nasabah tidak akan takut apabila DC datang.

Aplikasi pinjol legal tersebut bisa saja merekrut DC lapangan untuk menagih sejumlah uang yang telah di galbay oleh nasabah.

Nasabah juga perlu mencatat 20 aplikasi pinjol legal tersebut terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), sehingga Apabila nasabah melakukan galbay akan tercatat di BI Checking.

Berikut 20 aplikasi pinjol legal ini terbukti tidak ada DC lapangan, namun terdaftar di OJK.

1. Samir

2. Easy Cash

3. Julo

4. Singa

5. Adapundi

6. UangMe

7. UKU

8. IndoSaku

9. 360Kredi

10. FinPlus

11. AdaKami

12. PinjamanGo

13. Rupiah Cepat

14. Modal Nasional

15. Ivoji

16. UATAS

17. Pinjamduit

18. Kredinesia

19. Kredito

20. KlikKami

Disclaimer : Poskota bukan mengajak nasabah untuk melakukan galbay di 20 aplikasi ini, artikel ini bertujuan memberikan pengetahuan bagi nasabah yang alami galbay.
 

Tags:
pinjaman-onlinepinjol legalGalbayOtoritas Jasa Keuangan (OJK)DC Lapangan

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor