Bapenda Banten Gandeng Kejati untuk Tagih Penunggak Pajak

Rabu 27 Mar 2024, 18:13 WIB
Ilustrasi pajak. (freepik.com/snowing)

Ilustrasi pajak. (freepik.com/snowing)

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Banten, Iswandi Saptaji mengatakan, nota kesepahaman dengan Kejati tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor 973/523-Bapenda/2022 dan NKS-03/M.6/GS/107/2022 ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024.

Pada 2023, Bapenda dan Kejati menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp4,8 miliar. Namun, baru terealisasi sebesar Rp1,6 miliar atau 34,57 persen, karena beberapa faktor, termasuk kondisi kendaraan rusak.

Rifa mengatakan, tahun ini, SKK baru diberikan pada Maret 2024 setelah Bapenda melakukan pengecekan data tunggakan terlebih dahulu.

“Dari 2,3 juta unit yang menunggak pajak, kami kroscek lagi. Jangan sampai data SKK bermasalah,” ujarnya.

Setelah merinci data tunggakan dengan mendatangi 12 UPTD, saat ini ada 14 wajib pajak di enam UPTD yang masuk dalam SKK. Dari 14 wajib pajak itu, mayoritas adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi, pertambangan, jasa transportasi, dan lainnya.

Nilai tunggakan masing-masing wajib pajak juga berbeda, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, dengan total tunggakan Rp2,2 miliar.

Ia mengaku, pihaknya bersama Kejati telah mengundang 14 wajib pajak ke kantor Kejati pada pekan lalu. Hasilnya, 11 wajib pajak datang dan menyanggupi akan membayar.

Sementara sisanya didatangi karena tidak memenuhi undangan Bapenda dan Kejati. “Kami on the spot ke kantor mereka atau bertemu di kantor Samsat. Kalau data clear, penagihan lebih mudah,” ujarnya.

Apabila wajib pajak tidak membayar kewajibannya, maka izinnya dicabut. Pada 2024 ini, pihaknya mengalokasikan anggaran untuk jemput bola bersama Kejati. Untuk itu, Dia berharap seluruh wajib pajak yang belum membayar PKB untuk dapat menyelesaikan tunggakan mereka. (Haryono)

Berita Terkait

News Update