Jangan Takut! Ini Ciri-Ciri Akun DANA Dibekukan dan Cara Mengatasinya. (Screenshot situs resmi DANA)

TEKNO

Jangan Takut! Ini Ciri-Ciri Akun DANA Dibekukan dan Cara Mengatasinya

Sabtu 09 Mar 2024, 10:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Transaksi menggunakan dompet digital sedang tren karena dari aplikasi yang terdownload di ponsel dan dapat dibawa kemana-mana.

Pembayaran yang dilakukan secara online, yaitu mentransfer antar pengguna, rekening bank hingga membayar pembelian di e-commerce. 

DANA merupakan salah satu dompet digital yang mempunyai jutaan pengguna. Salah satu keunggulan dari aplikasi ini adalah untuk top up saldo DANA dari mitra kerja sama atau bank, tidak memiliki biaya admin alias gratis. 

Namun, terkadang ada saja kendala dari dompet digital, salah satunya akun DANA yang dibekukan. Hal tersebut menghambat akses aplikasi dan proses transaksi yang menjadi gagal. 

Berikut terdapat beberapa faktor yang tanpa disadari pengguna tidak sengaja melakukannya:

Dari faktor-faktor tersebut, bisa diketahui ciri-ciri yang menandakan bahwa akun DANA tersebut telah dibekukan, yaitu: 

  1. Akun DANA tidak dapat diakses
  2. Transaksi ditolak
  3. Ada pemberitahuan di aplikasi ataupun email berisi informasi bahwa akun DANA kamu dibekukan
  4. Muncul pemberitahuan terkait pelanggaran
  5. Ada verifikasi tambahan

Terdapat ketentuan yang harus ada dan dipenuhi agar proses pengembalian akun DANA yang dibekukan berjalan dengan lancar, yakni: 

  1. Nama terdaftar di akun DANA. 
  2. Foto identitas diri (KTP/SIM/PASPOR). 
  3. Tempat dan tanggal lahir pemilik akun DANA. 
  4. Nomor HP terdaftar di DANA. 
  5. Alamat email aktif terdaftar di DANA Informasi perkiraan saldo DANA. 
  6. Informasi transaksi terakhir di akun DANA.
  7. Informasi perkiraan saldo DANA

Jika sudah terlanjur mengetahui akun DANA dibekukan, jangan khawatir dan cepat atasi dengan cara berikut: 

1.  Lapor keluhan ke DIANA (Asisten Digital DANA) dengan cara membuka aplikasi, klik “Saya” pada menu Pusat Resolusi, kemudian klik Bantuan, dan pilih Chat dengan DIANA untuk bantuan selanjutnya. DIANA siap melayani keluhan 24 jam setiap hari dengan menjawab semua pertanyaan maupun kendala seputar transaksi dan akun DANA. 

2.  Hubungi Call Center DANA pada nomor 1500 445 atau di email help@dana.id. Layanan tersebut juga siap melayani 24 jam setiap hari. 

Itulah faktor, ciri, ketentuan, dan langkah agar proses pengaktifan akun DANA yang dibekukan kembali normal. Semoga membantu!(*)

Tags:
Saldo danadanaakun DANA dibekukancara atasi akun DANA dibekukanDompet Digital

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Wisnu Saputra

Editor