Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan agar tidak terjerat. (Foto:Pexels)

TEKNO

Awas Terjerat! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Meresahkan Ini Sebelum Melakukan Pinjaman

Kamis 07 Mar 2024, 18:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Maraknya penyedia jasa Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Mereka yang terjebak pinjol ilegal kerap mendapat perlakuan yang tak menyenangkan bahkan sampai teror menyeramkan saat penagihan hutang.

Maka dari itu, sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi masyarakat untuk membedakan ciri-ciri pnjol legal dan ilegal ditengah maraknya pinjol yang ada di Indonesia.

Hal itu dilakukan agar masyarakat dapat terhindar dari jeratan hutang dan bunga  pinjol yang mencekik juga supaya terhindar dari perlakuan kasar yang diterima saat penagihan hutang.

Salah satu ciri paling menonjol dari pinjol ilegal bisa dilihat dari tingginya jumlah bunga yang ditawarkan kepada calon peminjam dan tidak memperhatikan hak peminjam.

Sebelum melakukan peminjaman, penting bagi masyarakat untuk memahami dengan jelas kebutuhan dan kemampuan finansial agar bisa membayar pinjaman.

Langkah ini dapat meminimalisir risiko terjerat hutang di kemudian hari yang bisa membebani masyarakat karena kesulitan melakukan pembayaran atau gagal bayar (galbay).

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, berikut POSKOTA sajikan ciri-ciri Pinjol ilegal yang tidak terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dapat diwaspadai masyarakat.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Promosi Menggunakan Whatsapp/SMS

Kebanyakan pinjol ilegal akan melakukan promosi melalui SMS atau Medsos tanpa persetujuan debitur.

2. Tidak Berizin OJK

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK yang bertanggung jawab mengawasi lembaga keuangan di Indonesia.

3. Pemberian Pinjaman Mudah

Langkah yang diberikan pinjol ilegal akan sangat mudah ditempuh sehingga masyarakat cepat tergiur untuk meminjam ketika sedang menghadapi situasi sulit.

4. Bunga dan Biaya Pinjaman Tidak Jelas

Pinjol ilegal akan memberikan persyaratan yang tidak jelas. mengakibatkan peminjam sulit memahami situasi pinjaman.

5. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol ilegal tidak akan menyertakan layanan pengaduan berbentuk Customer Service (CS) agar peminjam tidak dapat memberikan aduan.

6. Meminta Akses Seluruh Data Pribadi

Pinjol ilegal akan meminta seluruh data pribadi secara lengkap yang melebihi proses verifikasi, hal ini sangat membahayakan data pribadi.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Sementara, Perusahaan Pinjol legal yang sudah terverifikasi OJK memiliki ciri sebagai berikut.

1. Berizin OJK

Terdaftar di OJK lembaga yang mengawasi keuangan di Indonesia.

2. Tidak Promosi Melalui Whatsapp / SMS

Pinjol legal akan mempromosikan lewat iklan dan tidak aka menawarkan melalui Medsos dan SMS.

3. Bunga dan Biaya Pinjaman Transparan

Tagihan pinjaman akan terbuka serta bunga peminjaman akan diperlihatkan. Jadi peminjam tidak pusing untuk menghitung bunga yang terlalu besar.

4. Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol legal memiliki CS untuk peminjam yang memiliki pengaduan bisa langsung menghubungi CS.

5. Hanya Meminta Izin Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi

Tidak akan meminta akses data pribadi secara berlebihan. Hanya KTP saja.

6. Memiliki Sertifikat Penagihan yang Diterbitkan oleh AFPI

Pinjol legal akan bermitra dengan AFPI sebagaimana aturan resmi dari OJK.

Artikel ini dibuat tidak bertujuan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online atau pinjol, terlebih jika bersifat ilegal tanpa terdaftar di OJK. (C4)

Tags:
pinjolpinjaman-onlineilegallegalCiri-ciri

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor