Petugas melakukan razia sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Tangerang. (Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Tangerang

10 Jenis Usaha Hiburan di Tangsel Ditutup saat Bulan Ramadhan

Kamis 07 Mar 2024, 11:47 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan larangan sejumlah usaha hiburan beroperasi sebelum, selama, dan setelah Bulan Ramadhan.

Larangan itu termuat dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.3/1260/Kesra/2024. "Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie pada Kamis, 7 Maret 2024.

Setidaknya ada sepuluh jenis usaha pariwisata berkategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilarang beroperasi mulai H-1 hingga H+3 Bulan Ramadhan.

Adapun kesepuluh jenis usaha itu, antara lain klab malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.

"Semua kegiatan hiburan malam kita tutup," ucap Benyamin. Selain itu, pihaknya mengatur layanan operasional usaha penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, kafe, bistro, dan kuliner kaki lima, selama Bulan Ramadhan.

Sementara layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal hingga pukul 04.00 WIB.

Selama waktu puasa, lanjut pria yang akrab dipanggil Bang Ben itu, usaha kuliner wajib menggunakan tirai penutup atau gorden dengan tetap memperhatikan etika dan estetika, agar tidak tampak dari luar.

"Saya sudah rapat dengan forkopimda dengan dandim kajari, kapolres, kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan himbauan kita sudah terbitkan himbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu," ungkapnya. (Veronica Prasetio)

Tags:
Tempat Hiburan Malamtangerang-selatanBenyamin DavnieBulan Ramadhan

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor