Dua tersangka curanmor yang menyeret seorang wanita hingga ratusan meter di Underpass Cibitung, Bekasi. (Foto: Poskota.co.id/Ihsan).

Bekasi

Polisi Bekuk 2 Curanmor yang Seret Wanita hingga Ratusan Meter di Cibitung

Senin 04 Mar 2024, 15:00 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil menagkap dua orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) kasus wanita terseret ratusan meter hingga luka-luka di Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, para tersangka memiliki peranan masing-masing.

Sandra (27) sebagai eksekutor dan Agus (22) yang merupakan rekannya.

Untuk menangkap tersangka dilibatkan tim gabungan diantaranya Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, dan Polda Metro Jaya.

Keduanya ditangkap selang empat hari setelah kejadian, Sandra dibekuk di Indramayu sedangkan Agus di warung Kopi kawasan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Kejadian 27 Februari, Alhamdulillah  2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra, di wilayah Kabupaten Indramayu," kata Saufi Salamun, Senin (4/3/2024).

"Beberapa jam kemudian diamankan lagi pelaku atas nama Agus bin di Jati Asih pukul 08.00 WIB."

Hasil interogasi, kedua tersangka semula menaiki sepeda motor melintas di Jalan Raya Bosih, Wanasari, Cibitung, Bekasi seitar pukul 10.30 WIB.

Saat melintas terlihat ada satu kendaraan sepeda motor dengan kunci belum tercabut terparkir di tempat Kursus setir mobil 'Persemija'.

Adapun sepeda motor yang terparkir merupakan milik pengunjung bernama Murni Asih yang sedang belajar menyetir.

Melihat situasi tersebut, Sandra langsung turun dan mengambil sepeda motor yang terparkir.

"Korban saat itu memarkirkan motor di depan kursus mobil persemija, namun kunci kontaknya masih ada di motor," terangnya.

Situasi tersebut terlihat oleh korban bernama Indah Agustiyani (28) yang merupakan karyawan ditempat kursus tersebut.

Indah spontan menghentak laju sepeda motor milik pengunjung dengan memegang salah satu bodi motor yang akan dibawa kabur oleh pencuri.

Nahas, tersangka justru malah tancap gas hingga Indah terseret ratusan meter.

Adapun tersangka melepaskan pegangan korban setelah dirinya menendang tubuh indah hingga terjatuh.

Setelah itu kedua tersangka melarikan diri dengan motor curiannya. Keduanya juga telah menjual sepeda motor tersebut.

"Pelaku sudah di amankan, kedepannya kami akan terus mengembangkan kasus ini dimana motor korban sudah berpindah," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (ihsan fahmi).
 

Tags:
Curanmor di Bekasiunderpass cibitungwanita terseret curanmorKriminal

Ihsan Fahmi

Reporter

Aminudin AS

Editor