Ilustrasi uang hasil pinjol. Berikut 101 daftar pinjol resmi OJK.(Pixabay.com/EmAji)

TEKNO

Wajib Tahu, Ini 101 Daftar Pinjol Resmi OJK pada Maret 2024

Minggu 03 Mar 2024, 20:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis beberapa daftar penyelenggara pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia.

Dalam kurun waktu tertentu, OJK akan memperbarui daftar pinjol resmi di Indonesia melalui situs resminya.

Informasi mengenai daftar resmi pinjol berguna bagi masyarakat yang hendak meminjam uang. Hal tersebut agar masyarakat tidak terjebak fintech ilegal.

Lantas, apa saja perusahaan pinjol resmi OJK? Intip 101 daftar penyelenggara pinjaman uang resmi di Indonesia pada Maret 2024.

Meski berizin OJK, masyarakat harus memahami risiko yang ditimbulkan jika meminjam uang melalui pinjol resmi.

Sebab, di samping kemudahannya, pinjol resmi bisa memicu masalah. Itu bisa terjadi jika nasabah gagal bayar (galbay) pinjol.

Demikian uraian tentang perusahaan pinjol resmi serta risiko jika meminjam uang melalui layanan fintech.

Tags:
pinjolGalbay Pinjolpinjol resmi ojkojk

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor