Trik jitu klaim saldo DANA gratis hingga ratusan ribu, bermodalkan satu aplikasi ini saja.(freepik)

TEKNO

Trik Jitu Klaim Saldo DANA Gratis Rp400.000 Sekarang, Modal Aplikasi Ini Saja?

Minggu 03 Mar 2024, 22:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Trik jitu memperoleh saldo DANA gratis hingga Rp400.000. Ternyata hanya bermodalkan aplikasi ini?

Kamu berpeluang besar mengantongi uang elektronik ratusan ribu, langsung cair ke dalam dompet digital kamu hari ini.

Caranya, kamu harus memiliki aplikasi Bank BRI. Dengan mengikuti panduannya berikut ini, kamu bisa meraih uang ratusan ribu secara cuma-cuma.

Aplikasi Bank BRI bisa kamu temukan di PlayStore untuk perangkat berbasis Android, sedangkan AppStore untuk perangkat berbasis iOS.

Sebelum itu, pastikan kamu sudah memiliki akun Bank BRI dan aplikasi DANA untuk mengklaim saldo gratis bernilai ratusan ribu.

Syarat dan Ketentuan Main

Adapun saldo tersebut dibagikan DANA selama promo yang berlangsung sejak awal Februari hingga penghujung April 2024.

Dalam priode tersebut, kamu berpeluang menjadi pemenang saldo DANA gratis Rp400.000 dengan bertransaksi melalui Virtual Account Bank BRI.

Transaksi itu berupa Top Up saldo. Semakin sering melakukan penambahan saldo atau Top Up sesuai ketentuan, kamu berpeluang mendapatkan hadiah.

Sebab, penentuan pemenang promo DANA ini ditentukan berdasarkan Misi Bulanan. DANA akan mengakumulasi keberhasilan misi sebagai syarat kemenangan.

Sementara pemenang saldo DANA gratis ini diumumkan maksimal tujuh hari pada bulan berikutnya melalui notifikasi aplikasi.

Lalu, proses pencairan uang ke dalam dompet elektronik pengguna selama dua hari kerja, setelah penentuan pemenang promo.

Informasi Promo Saldo

Ada beberapa informasi terkait promo saldo DANA gratis yang sebaiknya pengguna ketahui, khususunya para pemenang.

Demikian uraian tentang promo saldo DANA gratis yang bisa kamu raih hanya bermodalkan satu aplikasi saja.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danalink saldo DANApromo DANA

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor