JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris sekaligus pengusaha Sri Wulandari Lorraine Joko Guritno alias Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam penulusaran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan atas nama Wulan Guritno tercatat nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa alias Sabda Ahessa.
Kuasa Hukum Wulan, Ficky Fernando mengatakan alasan kliennya menggugat Sabda karena tergugat berjanji mengembalikan dana talangan yang diberikan Wulan untuk merenovasi rumahnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.
Namun kenyataannya, kata Ficky, Sabda tidak menepati janjinya dan terus menerus mengulur-ulur waktu, serta tidak memberikan kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana talangan kepada Wulan.
Ficky mengatakan, Sabda tak kunjung mengembalikan uang talangan kepada Wulan sejak pertengahan Juni 2023.
"Untuk itu kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," kata Ficky kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Gelar kasus sudah berlangsung dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024). Namun Sabda selaku tergugat tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Untuk proses sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wulan menggugat Sabda selaku mantan kekasihnya. Pebasket berusia 28 tahun itu digugat secara perdata soal dana talangan untuk keperluan renovasi rumah di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Gugatan Wulan tercatat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Dalam gugatan tersebut, Wulan meminta Majelis Hakim PN Jaksel menerima serta mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Wulan seluruhnya dan menyatakan tergugat wajib mengembalikan dana talangan untuk merenovasi rumah di Jalan Kemang Timur IAPCO No 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jaksel.
Gugatan yang dilayangkan Wulan terhadap Sabda dibenarkan Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).(Angga Pahlevi)