JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebakaran yang melanda rumah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/2/2024) menewaskan seorang remaja putri. Dalam kasus kebakaran ini ternyata diemukan unsur pidana.
Kebakaran tersebut melanda satu unit rumah, tepatnya di Jalan Sunter Permai Raya, Kelurahan Papanggo. Remaja putri yang tewas diketahui berinisial AZSN (15).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan, terungkap adanya indikasi pembunuhan dalam kebakaran rumah tersebut setelah dilakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap remaja berinisial AZSN (15)," katanya, Senin (26/2/2024).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pelaku ditangkap saat pelariannya ke kawasan Sudimara.
"Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung," ujarnya.
Pelaku diketahui berstatus paman korban dan nekat menghabisi nyawa keponakannya lantaran sakit hati kerap ditagih hutang oleh orangtua korban yang hanya sebesar Rp300 Ribu.
"Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar," ujarnya.
Nazirwan berujar pelaku awalnya datang ke rumah korban dan menanyakan keberadaan orang tuanya. Namu korban menjawab orangtuanya sedang berada di luar.
Pelaku kemudian mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Tak cukup memukul korban, pelaku lalu membakar rumah dengan cara menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar hingga api membesar hingga terjadi kebakaran.
Warga sekitar yang melihat api langsung datang ke lokasi dan menemukan korban yang tergeletak langsung dibawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara petugas yang tiba di lokasi, menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian termasuk di rumah sakit.
Nazirwa menuturkan, polisi hingga saat ini masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," ujarnya.
Sementara pelaku yang tertangkap hingga kini masih dikenakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Pandi)