Untuk diketahui, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Yakni melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Veronica Prasetio)
Satlantas Polres Metro Tangerang Imbau Pengendara Motor Tidak Gunakan Kenalpot Brong
Kamis 11 Jan 2024, 17:31 WIB

Editor
Fernando Toga Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Update Klasemen Sementara BRI Super League 2026/2027 Pasca Hasil PSM Makassar vs Arema FC Hari Ini