Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

Kriminal

Pelaku Pembunuhan Empat Anak Kandung di Jagakarsa, akan Jalani Tes Kejiwaan

Selasa 12 Des 2023, 11:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan Panca Darmansyah alias Panca (41) bapak kandung yang tega membunuh keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan setelah selesai menjalankan tes kejiwaan Panca akan langsung ditahan.

"Saat ini Panca masih di RS Polri dan masih dalam perawatan dan pemeriksaan kejiwaannya. Diketahui Panca mengalami luka usai mencoba bunuh diri setelah membunuh keempat anaknya," ujar Kompol Yossi kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 2008 ini mengungkapkan masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri, yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemantauan atau perawatan dalam aspek kejiwaan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Kompol Yossi menyebutkan Panca disangkakan kasus pembunuhan anak kandung.

Pasal yang dijerat berlapis KDRT dan pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya tersebut.

"Tahap penyidikan, jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," tegasnya.

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kemudian Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. Ancaman pidana seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya. (Angga)

Tags:
PembunuhanPanca DarmansyahPembunuhan di JagakarsaPembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor