JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Negara (WN) Cina ditangkap lantaran berusaha masuk ke Indonesia dengan cara ilegal. Tersangka masuk tanpa melalui proses pemeriksaan.
Penangkapan WN Cina berinisial TN (43) itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tempat usaha salon kecantikan dan kesehatan yang ditangani langsung WN Cina di Ruko Centro Metro Broadway, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (25/9/2023).
Petugas kemudian melakukan pengawasan di salon yang ditangani WN Cina itu. Namun saat hendak dihampiri, TN dan dua WN Cina lainnya berinisial TY dan LL berusaha menghindari petugas.
Petugas kemudian meminta WN Cina tersebut menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor. Namun tersangka TN tidak dapat menunjukkan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Sandi Andaryadi mengatakan TN mengaku bahwa dirinya merupakan Ex WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP dalam bentuk file PDF melalui ponselnya.
"Petugas meragukan kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan dikarenakan terdapat kemiripan antara dirinya dengan salah satu Orang Asing yang pernah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Dari hasil pemeriksaan terungkap TN telah memalsukan identitas untuk masuk ke Indonesia. Bahkan ia mengaku masuk melalui "jalur tikus".
"TN mengaku memasuki Wilayah Indonesia tanpa melewati pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Yang bersangkutan mengaku dibantu oleh seorang WNI untuk melintasi jalur tikus dari Kuching Sarawak ke Indonesia," jelas Sandi.
Dari hasil pemeriksaan TN diketahui merupakan eks narapidana kasus narkoba. Tersangka telah menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Saat ini TN telah diproses hukum untuk segera dipenjara dan dideportasi karena melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Pandi)