Ilustrasi Pemilu 2024. (ist)

Kawal Pemilu

Disini Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024, Simak Jadwal Pelaksanaannya

Selasa 12 Des 2023, 13:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan dibuka mulai Senin (11/12/2023). Anggota KPPS berjumlah tujuh orang, terdiri dari satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.

KPPS harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, dapat mengunjungi kantor Sekretariat PPS di kelurahan atau desa setempat. 

Simak jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024: 

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024 

Pada Pemilu 2024 mendatang, gaji anggota dan ketua KPPS naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Kenaikan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Pada Pemilu 2019 lalu, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Sedangkan pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Untuk Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000, sedangkan gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan);
  2. Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan);
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit;
  4. Foto Copy KTP-El;
  5. Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang
Tags:
pemilu 2024KPPSpendaftaran kpps

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor