Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Veronica Prasetio)
Gegara Uang Rp100 Ribu, Pria di Tangerang Diciduk Polisi
Selasa 28 Nov 2023, 12:08 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.