Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang melibatkan suaminya, Yosef Hidayah. (Foto: Ist)

Opini

TKP Dirusak Oknum Polisi

Selasa 21 Nov 2023, 05:10 WIB

Kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang terungkap berkat tersangka M. Ramdanu alias Danu (21) yang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Ia menceritakan semuanya keterlibatan Yosef Hidayah menghabisi nyawa istri dan anak kandungnya. 

Yosef menghabisi nyawa keduanya diduga dibantu istri mudanya, Mimin dan dua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama serta Abi di rumahnya Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kec. Jalancagak, Subang.

Lalu kenapa polisi dua tahun lebih, kesulitan membongkar kasus ini? Ternyata dari hasil perkembangan penyidikan, 3 oknum anggota Polda Jawa Barat yang bertugas di Kabupaten Subang diduga terlibat, meski tidak secara langsung.

Mereka diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Diketahui ketiga oknum polisi tersebut masih punya hubungan keluarga dengan tersangka. 

Induk Opini (Indop) Poskota, pada 6 Oktober 2021 lalu, sudah memperkirakan bahwa kasus pembunuhan di Subang tersebut melibatkan orang yang mengerti tentang olah TKP. Sehingga saat petugas datang ke lokasi melakukan penyidikan ternyata TKP sudah bersih alias rusak.

Bahkan Puslabfor Mabes Polri dan Polda Jabar yang melakukan 5 kali olah TKP dan memeriksa 121 orang saksi tak juga mendapat bukti kuat. 

Karena itu, Poskota saat itu menyimpulkan dugaan keterlibatan seorang yang profesional karena alat bukti hingga sidik jari sulit ditemukan di lokasi. 

Artinya, jika pelaku mampu menghilangkan sidik jari di TKP kemungkinan besar Ia mengetahui tentang forensik seperti yang dimiliki aparat. Dugaan itu benar setelah kasusnya terungkap bahwa ada dugaan keterlibatan oknum polisi yang masih aktif berdinas di Subang.

Salah satu dari tiga polisi ini merupakan perwira. Sedangkan dua orang lainnya adalah bintara. Jika nantinya mereka terbukti bersalah, ketiga polisi ini akan menghadapi sanksi etik dan pidana.

Karena mereka masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP diduga melakukan pembersihan. Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP sebelum dinyatakan selesai.

Dalam pengungkapan kasus memang ditentukan dari oleh TKP awal. Jika olah TKP rusak dipastikan petugas kesulitan melakukan penyidikan. Seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI, Akseyna Ahad Dori (19) di Danau Kenanga, Depok, sudah 8 tahun berlalu hingga kini tidak jelas kabarnya.

Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius Polri. Polri harus lebih jeli dan teliti dalam menangani kasus-kasus terutama yang sulit terungkap akibat TKP rusak, agar tidak ada lagi yang memanfaatkan institusi Polri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya dikemudian hari.

Tags:
Pembunuhansubang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor