JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, Jumat (3/11/2023).
Tersangka Achsanul Qosasi, pun langsun digiring ke mobil tahanan Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan rompi pink serta tangan diborgol.
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan Achsanul dipanggil sebagai saksi di Kantor Kejagung pada Jumat (3/10/2023)
"Pertama Achsanul sebagai saksi memeriksa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp. 40 miliar," ujar Kuntadi didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri, Dr. Ketut Sumedana, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menyebutkam tersangka Achsanul ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel.
Sementara itu Kuntadi menambahkan penerimaan uang terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB. Uang diterima oleh saudara I.H melalui W.P dan S.R.
Selain itu perwira tinggi (Pati) jebolan Akpol 1991 ini menambahkan belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi tersebut.
Kuntadi menyangkakan tersangka Achsanul Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Jp.Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.