Teks Foto: Barang bukti hasil pengungkapan kasus penipuan saat diamankan Polsek Patia. (ist)

Kriminal

Tipu Warga dengan Modus Tarik Harta Karun, Petani di Pandeglang Ditangkap Polisi

Selasa 24 Okt 2023, 12:46 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Patia, Kabupaten Pandeglang, berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus harta karun.

Polisi Patia telah mengamankan pelaku berinisial HP (55) warga Munjul, Pandeglang, yang berprofesi sebagai petani.

Selain mengamankan pelaku, Polisi Patia juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, mulai dari sebanyak 159 batang kuningan sari bergambar Soekarno, 194 batang kuningan sari bertulisan London, 6 butir koin berwarna perak, 136 butir koin bergambar Siekarno berwarna ke emasan.

Selain itu, sebanyak 4 buah kalung rantai mirip dengan emas, 2 buah gelang mirip dengan emas, 1 buah batu mirip dengan berlian, 1 buah batu merah siem mirip dengan berlian, 1 buah unit sepeda motor merk Honda Supra Fit dengan plat no B 6539 BDX.

Kanit Reskrim Polsek Patia, Aipda Ahmad Ali Sonaji mengungkapkan, pada hari Rabu tanggal (18/10/2023) lalu sekitar pukul 07:30 WIB di Kampung Mekar mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang tepatnya di rumah pelapor, telah terjadi tindak pidana penipuan dengan bermodus harta karun.

Awalnya lanjut Ali Sonaji, pada awal Juli 2023 lalu, pelaku HP berbicara kepada pelapor bahwa di rumah pelapor ada harta karun berupa emas leluhur.

"Pelaku bilang, kalau mau di ambil harus ada syarat-syaratnya. Kemudian ditanya oleh pelapor apa saja syaratnya, dan menurut pelaku bahwa syaratnya yaitu berupa minyak poni basalwa, 3 ekor kambing dan persyaratan lainnya dengan nilai total biayaa sebesar Rp 63 juta," ungkapnya, Selasa (24/10/2023).

Dikatakannya, korban tertarik dan menuruti apa yang disampaikan pelaku terhadap korban, dan korban menyanggupi permintaan mahar yang diminta oleh pelaku.

"Setelah mahar yang diminta oleh pelaku diserahkan oleh korban kepada pelaku, lalu pelaku pamit pergi dengan alasan ingin membeli persyaratan yang dibutuhkan," katanya.

Dijelaskan Ali Sonaji, dua hari kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban dan meminta ijin kepada korban untuk melakukan penarikan harta karun di dalam rumah korban.

Dan pada saat melakukan penarikan harta karun, korban disuruh menunggu diruang tamu rumah korban, setelah itu pelaku masuk seorang diri kedalam dapur rumah korban untuk melakukan penarikan harta karun yang dijanjikan oleh pelaku.

"Dari hasil ritual itu di temukan persegi panjang mirip dengan batangan emas bergambar Soekarno sebanyak 159 batang," ujarnya.

Selain itu, ditemukan juga sebanyak 194 batang persegi panjang mirip dengan batangan emas bertulisan London.

6 koin berwarna perak, 136 koin bergambar Soekarno berwarna ke emasan.

"Dan 4 buah kalung rantai mirip dengan emas, 2 buah gelang mirip dengan emas,1 buah batu mirip dengan berlian dan 1 buah batu merah siem mirip dengan berlian," katanya.

Lanjut Ali Sonaji, setelah menarik barang-barang tersebut, terlapor (pelaku-red) menyuruh untuk membungkus barang hasil tarikan itu ke dalam kertas dan di tutup mengunakan kain putih kapan dan dimasukan ke dalam baskom plastik dan di simpan di dalam kamar.

"Setelah disimpan, sebelum sampai 3 bulan tidak boleh di buka, karena apabila di buka tidak akan menjadi emas atau gagal," jelasnya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023, anak terlapor yang bernama SR mengecek persegi panjang mirip dengan batangan emas melalui internet di lazada, dan di temukan barang yang mirip barang tersebut yang hasil dari ritual yang di lakukan oleh terlapor dan pelapor.

"Ternyata sama dan di dalam aplikasi lazada itu bukanlah batangan emas melainkan kuningan sari," bebernya.

Ditambahkannya, motif tersangka dalam melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Dengan motif tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara memuji dan menyanjung korban dengan mengatakan korban adalah calon orang kaya.

"Sehingga korban merasa tersanjung, dan kemudian tersangka mengatakan bahwa di rumah korban terdapat harta karun leluhur sebanyak 9 kilo gram," tambahnya.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, dengan cara awalnya pelaku berpura-pura sebagai orang pintar yang bisa menyembuhkan penyakit yang dialami istri korban.

"Pada saat pelaku melakukan penyembuhan kepada istri korban, pelaku melakukan serangkaian kata-kata bohong, tipu muslihat dan bujukrayu agar korban percaya dengan kata-kata bahwa korban adalah calon orang kaya," pungkasnya. (Samsul Fatoni)

Tags:
penipuanModus Tarik Harta KarunPetani Dilaporkan PolisiPetani di Pandeglang Ditangkap Polisi

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor