BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Dua orang tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap polisi di Medan Satria Kota Bekasi. Belakangan latarbelakang tersangka ialah sebagai kuli bangunan.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Nurdianto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa (10/10/2023) pukul 02.30 WIB.
"Pelaku yang kita amankan ialah BH (21) dan RY (19)," ujar Kompol Nur Aqsha dalam konperensi pers, Jumat (13/10/2023).
Lebih lanjut, kedua tersangka yang hanya serabutan juga kuli bangunan, terhimpit keuangan, hingga nekad melakukan aksi pencurian.
"Jadi memang alasannya ekonomi, karena para pelaku ini merupakan kuli bangunan," ucap Kompol Nur Aqsha.
Sementara, diamankan dua pelaku curanmor ini, berawal dari adanya laporan korban yaitu Desilawati.
Korban kehilangan motornya yang berlokasi di Kampung Kandang kecil, Harapan Mulya, Medan Satria.
Jajaran Reskrim kemudian melakukan cek TKP dsn memeriksa para saksi saksi serta melihat detail tangkapan CCTV sekitar.
"Berdasarkan CCTV itu, kami mencurigai pelaku BH dan RY, setelah dilakukan penyelidikan, setelah diamankan, mereka mengaku melakukan pencurian," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, hasil curian sepeda motor milik Desilawati sudah berada di wilayah Cikarang.
Meski demikian, motor curian tersebut belum terjual, namun baru disembunyikan di wilayah Cikarang - Kabupaten Bekasi.
"Itu sepeda motor curian disembunyikan di daerah Cikarang," terang Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan hijau, satu kunci shock dan satu kunci pas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BH dan RY dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (Ihsan Fahmi).