JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah aset milik dua tersangka yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak disita polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah dan kantor dari tersangka Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.
"Melakukan pengeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT. ARJUNA PUTRA BANGSA di Pontianak Kalimantan Barat, Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Dari hasil penggeledahan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai Rp922 juta, 11 kendaraan roda empat, enam kendaraan roda dua, sebidang tanah seluas 300 M2 dan seluas 45 M2.
"Sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko dengan kepemilikan tersangka, sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, dan dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran," tambahnya.
Penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah dan kantor milik tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.
Dalam penggeledahan disita uang tunai senilai Rp240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah surat atau dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mentapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak tahun 2018-2019. Kedua tersangka berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Pertama adalah kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Perdagangan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Dua tersangka yang berasa dari PPK Kemendag itu adalah Kabag Keuangan Setditjen PDN Kemendag, Putu Indra Wijaya (PIW) selaku PPK yang terlibat dalam anggaran Tahun 2018.
Selanjutnya, tersangka kedua yakni Kasubag TU P3DN DJPDN Kemendag RI, Bunaya Priambudi (BP) selaku PPK yang terlibat dalam tahun anggaran 2019.
Pada dua tersangka itu, terlibat kasus dugaan tinda pidana korupsi ini pada dua anggaran yang berbeda selama jangka waktu dua tahun.
"Untuk kami sampaikan bawah kasus yang pertama dan kedua ini TKP-nya di kantor Kemendag RI, dan Kantor PT Arjuna Putra Bangsa," ucap dia.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 48 saksi untuk kasus pengadaan di tahun 2018 dan sebanyak 45 saksi yang diperiksa untuk pengadaan pada tahun 2019.
"Penyidik telah melakukan upaya-upaya dengan penggeledehan di Kantor Kemendag dan kantor penyediaan barang dan jasa," tukas Ramadhan.
Mereka dipersangkakan dengan, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Perbuatan menerima hadiah atau janji untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Pandi)