BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto terus mendalami dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Kepala sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1.
Bima pun menyebut, ia pun menerima surat keberatan yang diberikan oleh kepala sekolah tersebut.
"Jadi sesuai aturan kepsek punya hak menyampaikan keberatan dalam waktu 15 hari dan saya menerima surat keberatan itu, (kepsek) didampingi oleh penasehat hukum," kata Bima Arya, Selasa (26/9/2023).
Dalam surat keberatan tersebut, kata Bima, Kepsek SDN Cibeureum 1 bernama Nopi Yeni tersebut menyatakan keberatan karena tidak semua dipanggil dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun disebut tidak mendasar.
"Tetapi itu sebetulnya tidak tepat. Karena yang digunakan adalah pengakuan dari ibu kepsek bahwa menerima gratifikasi, walaupun kepsek tidak menerima secara langsung, tapi ada bukti bahwa kepsek mengetahui dan mengarahkan. Jadi itu sangat cukup bagi Wali Kota untuk menjatuhkan sanksi, clear," tegas Bima.
Jadi, sambung Bima, mengenai gugatan SK Wali Kota yang mencabut Nopi Yeni sebagai Kepsek tersebut akan ia hadapi.
"Jadi kita akan hadapi itu. Sudah jelas langkah langkah kita apa, sudah jelas sanksinya seperti apa," paparnya.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan, dari hasil pemeriksaan inspektorat terbukti bahwa Nopi Yeni menerima uang hasil gratifikasi atau pungutan liar (Pungli).
"Bahkan ada indikasi hal-hal lain yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah. Saya menerima laporan aduan dari guru-guru, saya perintahkan untuk ditindaklanjuti oleh inspektorat terkait dengan penggunaan dana BOS oleh kepsek. Ini juga harus diaudit semua, harus dicek semua," pinta Bima.
Menurut Ketua DPP PAN ini, ia banyak menerima laporan dari guru-guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor terkait pungli dan juga gratifikasi yang terjadi. Bahkan dari laporan tersebut, berkembang ke beberapa kasus lainnya di ranah pendidikan itu.
"Tetapi sekarang saya juga sedang mendalami beberapa indikasi pungli dengan dalih ekstrakulikuler. Nah itu saat ini sedang kita pelajari semua. Harus jelas batasannya, mana ekstrakulikuler yang dibenarkan untuk dimintakan sumbangan, mana yang tidak boleh. Ini harus clear aturannya," urai Bima.
Wali Kota Bogor ini menunjukkan Keseriusannya dalam memerangi korupsi di bidang pendidikan. Hal itu dibuktikan dengan permohonannya kepada Indonesia Corruption Wacth (ICW) untuk masuk ke sekolah-sekolah.
Selain bekerjasama dengan ICW, Bima pun secara intens berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk secara intens melalukan sosialisasi tentang tindak-tanduk korupsi di ranah pendidikan.
"Artinya ini jalan terus dan ada satu, dua kasus lagi yang sedang kita dalami. Segera dengan ICW dan kejaksaan kita akan turun, kita akan jelaskan, batasan pungli itu dimana. Karena banyak yang bingung, jangan-jangan ekstrakulikuler akan terhambat, lomba-lomba akan gimana nasibnya?," terangnya.
Ke depan, sambung Bima, di sisa masa jabatannya, ia akan memperjelas regulasi dan batasan mengenai ekstrakulikuler agar tidak menjadi ladang pungli atau gratifikasi.
"Tentu tidak semua, tidak kita pukul rata, masih ada yang diperlukan untuk pengembangan siswa, tetapi ada batasan batasan saja yang nanti kita perjelas," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy angkat bicara perihal perlawanan hukum yang dilakukan Mantan Kepala SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni yang dipecat Wali Kota Bogor Bima Arya karena kasus dugaan pungli.
Menurutnya, upaya tersebut terhadap Bima Arya sebagai bagian dari hak warga negara.
"Pertama, dari sisi hukum adalah hak setiap warga negara melakukan perlindungan hukum ataupun juga, kita sebut saja perlawanan secara hukum, itu hak setiap warga negara," tanggap Dede dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa kepala daerah, berdasarkan undang-undang, dapat merotasi hingga memecat guru yang mengajar di tingkat pendidikan dasar, sehingga pemecatan Nopi dapat dinilai sebagai kewenangan Bima Arya.
Dari sisi kepala daerah, ketika dasar yang kuat, dengan dasar dan data yang kuat, itu adalah sebuah keniscayaan. Mengapa? Karena kepala sekolah itu berada di bawah kewenangan daripada kepala daerah. Jadi mau ditukar kapan pun, itu kewenangan kepala daerah, dirotasi, atau tidak," ujarnya.
Terkait pemecatan Nopi yang dilakukan Bima Arya, Dede mempertanyakan bukti dan saksi yang kuat sehingga Nopi dipecat karena dugaan pungli.
Dirinya mengingatkan agar ketegasan kepala daerah ditegakan bukan demi semata popularitas semata.
"Artinya begini, saya mengapresiasi kepala daerah yang memberikan ketegasan, tapi saya juga memberikan imbauan agar bukan karena sifatnya popularistis saja. Tapi harus berdasarkan data, apa iya benar? Ada bukti, ada saksi, dan sebagainya," pungkasnya. (Panca Aji)