TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 12 orang warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Tangerang terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di desa tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu, adalah buntut laporan atas tuduhan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin.
"Benar, berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan ada 12 orang yang kini dijadikan tersangka," katanya, Selasa (19/9).
Kemudian, kata Sigit, pihaknya juga mendapatkan laporan bahwa, terlapor atau para tersangka ini tengah melakukan gugatan diPengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada pelapor.
Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah ada kesesuaian materi penyidikan atau tidak.
"Nanti akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada," ucapnya.
Sigit memastikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, hingga akhirnya belasan orang itu, hingga dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Kami belum bisa menjelaskan secara detail, yang jelas kita sudah miliki dua alat bukti," pungkasnya. (Veronica)