JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KaUPP) Kelas I Molawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Capt. Kristina Anthon saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Rabu (6/9/2023) di Kantor DPRD disiram air mineral salah seorang demonstran.
RDP yang digelar oleh DPRD Sultra dengan Kepala Syahbandar Molawe itu terkait dugaan pungutan liar atau pungli izin surat berlayar.
Menyikapi peristiwa penyiraman itu, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, sangat menyayangkan dan menilai tidak beretika.
"Saya sangat menyayangkan tindakan penyerangan terhadap pejabat pemerintah dalam hal ini Kepala Syahbandar Molawe, yang dilakukan seorang demonstran itu. Tindakan tersebut tidak beretika, serta melawan hukum," katanya, Jumat (8/9/2023).
Dijelaskannya, bahwa dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Jadi, kapasitas Kepala Syahbandar Molawe datang ke DPRD tersebut adalah dalam Rangka menjalankan tugas yang diemban sesuai amanat UU. Saya juga sangat menyayangkan dalam RDP pihak keamanan internal terlihat tidak sigap," kata Capt. Hakeng.
Dalam hal penyiraman tersebut, Capt. Hakeng menduga masih ada hubungannya dengan langkah penertiban pelabuhan tak berizin atau pelabuhan tikus yang dilakukan oleh Kepala Syahbandar Molawe, Capt. Kristina.
Sebagaimana diketahui, Capt. Kristina telah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tikus beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut Capt. Kristina menemukan kegiatan ilegal pemuatan ke atas tongkang di pelabuhan yang tidak memiliki izin.
Capt. Hakeng mendukung langkah penertiban yang dilakukan oleh Capt. Kristina, karena hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan.
Sementara itu, terkait langkah dari para anggota DPRD Sultra meminta penjelasan terkait pungutan liar izin surat berlayar di pelabuhan yang dilakukan oleh oknum juga sebuah langkah postif, dan merupakan tugas DPRD untuk mendengar dan menangkap aspirasi rakyat.
Akan tetapi, Capt. Hakeng mengingatkan agar anggota DPRD bijak dalam mendudukan permasalahan dan lebih memberikan dukungan terhadap langkah-langkah Kepala Syahbandar Molawe dalam menindak pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan bahan tambang ke atas tongkang, karena kegiatan tersebut pastinya sangat merugikan negara.
"Langkah para anggota DPRD dalam menginisiasi RDP terkait pungli patut didukung. Tapi saya juga berharap para anggota DPRD juga memberikan fokus perhatian dalam hal penanganan kasus pelabuhan tak berizin dan kegiatan ilegal pemuatan ke kapal tongkang di wilayahnya," jelasnya. (deny)