TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Victor Berlyantho mengatakan Nirwansyah (23), pelaku pembunuhan, AP bakal dijerat pasal pembunhan berencana.
“Pasal yang diterapkan pasal 340 (KUHP) junto 338 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” katanya, Sabtu (9/9/2023).
Menurut Victor, pelaku dijerat pasal tersebut telah terbukti membawa senjata tajam jenis pisau dari rumahnya untuk menbunuh korban.
“Menurut keterangan dari tersangka sudah disiapkan dari awal tersangka masuk kedalam rumah. Sudah disiapkan direncanakan arahnya kesitu,” ucapnya.
Diketahui, kejadian itu berawal dari pelaku yang masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu.
Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksinya, menyerang korban yang merupakan ibu dari temannya sendiri dengan pisau dapur.
"Korban sedang tidur, pelaku langsung masuk ke kamar korban, langsung ditusuk,” ucapnya.
Lebih lanjut, Daffa selaku anak korban terbangun dan melihat ibundanya tengah ditusuk oleh pelaku.
Sontak, berteriak dengan sebutan maling agar menarik perhatian warga.
“Anaknya masuk, teriak, kemudian pelaku lari dan berhasil diamankan warga di dalam got," pungkasnya. (veronica prasetio)