Petugas melakukan penilangan terhadap driver ojol akibat tak lulus uji emisi dikeluhkan. (aldi)

Jakarta

Tilang Uji Emisi Banyak Dikeluhkan Driver Ojol: Berat, Cari Orderan Sekarang Sepi!

Jumat 01 Sep 2023, 14:19 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagian warga mengaku belum mengetahui adanya sanksi berupa penilangan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Hal tersebut disampaikan Suwarna salah satu warga yang bekerja sebagai driver ojek online usai kena tilang dikarenakan belum melakukan uji emisi kendaraan.

"Enggak tau, tadi kesini sekalian mencoba gitu untuk uji emisi kendaraan. Mau mencoba uji emisi kendaraan saya, eh ternyata malah di tilang," ujar Suwarna saat ditanya awak media, Jumat (1/9/2023).

Suwarna pun mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui ihwal sanksi yang dikenakan akibat kena tilang tersebut.

"Belum tau," ucapnya.

Setelah mengetahui sanksi tilang yang dilenakan, Suwarna pun mengatakan keberatan. Sebab, menurutnya, denda yang dikenakan tak sebanding dengan penghasilannya sebagai driver ojok onilne.

"Berat, sekarang mencari (orderan) sudah enggak seperti dulu , Gojek. Sepi penghasilan nya kurang," tandasnya.

Diketahui, pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta. (Aldi)

Tags:
tilang uji emisidriver ojol

Reporter

Administrator

Editor