Kedua pelaku hipnotis saat diamankan jajaran Polsek Rangkasbitung Lebak. Ist

Kriminal

Sempat Gasak Emas dan Uang Belasan Juta, Pelaku Hipnotis di Lebak Diringkus Polisi

Selasa 08 Agu 2023, 21:38 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak dua orang pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang berinisial RR (48) dan F (52), diringkus jajaran Unit Satreskrim Polsek Rangkasbitung, Lebak.

Kedua pelaku hipnotis tersebut kerap melancarkan aksi kejahatannya di wilayah Lebak, dan sudah menggasak uang belasan juta dan logam emas milik korban.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengungkapkan, sebelum diamankan kedua pelaku telah melancarkan aksinya dengan membawa kabur cincin emas 24 karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp 16 juta, milik korban Euis Ratnasari warga Kampung Muhara Kebon Kalapa, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

"Tidak membutuhkan waktu lama, kami berhasil mengamankan kedua pelaku setelah melakukan aksinya dengan modus hipnotis menggunakan mata uang Rubel Rusia," ungkapnya, Selasa (8/8/2023).

Dikatakannya, kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, sehingga pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dari total tiga orang pelaku, satu orang pelaku masih dalam pengejaran dan dua orang sudah diamankan," katanya.

Dijelaskan Pipih, komplotan penipu dengan modus hipnotis ini kerap beraksi di tempat-tempat ramai dengan sasaran perempuan yang mengenakan banyak perhiasan.

"Jadi sasaran mereka (pelaku-red) biasanya kaum perempuan yang mengenakan perhiasan. Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan ketika keluar rumah agar tidak banyak memakai perhiasan," ujarnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Webri Rizal menambahkan, penangkapan RR dan F berawal dari nomor polisi mobil yang digunakan saat melakukan aksinya yang terekam CCTV.

"Melalui barbuk (barang bukti) itu, kami melakukan penelusuran rute perjalanan mobil yang digunakan oleh para pelaku dan akhirnya kami berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH-Pidana Junto Pasal 480 KUH-Pidana. "Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," tandasnya. (Samsul Fatoni)

Tags:
Pelaku Hipnotis

Samsul Fathony

Reporter

Fernando Toga

Editor