TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tingginya kasus ISPA di Kota Tangerang Selatan membuat pembuat pemerintah setempat mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut.
Dimana, pemerintah akan memberikan sanksi Peraturan Daerah (Perda) kepada pihak yang melakukan kegiatan pembakaran di tempat pembuangan sampah liar.
Pasalnya, dari pembakaran di sejumlah lapak rongsokan yang ada di wilayah Kota Tangerang dianggap menjadi salah satu penyebab tingginya angka ISPA.
Kasus terbaru di lahan kosong belakang gedung Rumah Sakit Umum Tangsel, Pamulang. Diketahui, lokasi tersebut adalah tempat sejumlah lapak barang rongsokan serta pembuatan arang batok kelapa yang telah lama beroperasi.
"Kami sedang berkoodinasi dengan Satpol PP," kata Kepala Bidang Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Rastra Yudhatama, Sabtu (5/8).
Untuk itu, Pemerintah Kota Tangsel punya dua peraturan daerah (Perda) untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dari sampah. Pertama, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Regulasi kedua adalah Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua payung hukum di atas dapat dijadikan pedoman memberikan sanksi bagi oknum warga maupun koorporasi yang melakukan pencemaran lingkungan.
"Kami akan berkoordinasi dengan mereka (Satpol PP), sampai ke arah pidana akan kami kerjasamakan dengan Polres Tangsel dan Kejaksaan," ujarnya.
Ia mengaku sudah terus melakukan pengawasan. Titik lokasi pembakaran arang batok kelapa sudah pernah ditutup. Pengawasan piket malam bahkan juga telah dilakukan.
Pengawasan sampah liar setiap hari oleh pengawas bidang lingkungan hidup dan kebersihan diklaim tetap berjalan.
"Itu akan terus menyosialisasikan terkait perda ini supaya masyarakat lebih ware (peduli) terhadap lingkungan," ungkapnya.
Diketahui, kasus pembakaran liar juga belum lama dikeluhkan warga RT 004 RW 002, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur.
Dimana di lokasi itu lahan kosong disulap menjadi area lapak pengepul barang bekas. Warga sekitar mengeluhkan asap pekat dari pembakaran barang bekas serta sampah.
"Sudah lama sejak 10 tahun lebih. Baunya udah menyebar ke lingkungan sangat mengganggu. Kalo dari warga sih gini, dulu pernah distop rame lokasi buat menyetop pembuangan sampah,” katanya Anhar, ketua RT setempat.
Veronica Prasetio