TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kemendagri RI menyebut bahwa masa kepemimpinan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan wakilnya Mad Romli akan habis pada September 2023.
Untuk itu, DPRD Kabupaten Tangerang diminta untuk segera mengusulkan nama-nama calon Pj Bupati Tangerang sebelum 9 Agustus 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Tangeranng, Kholid Ismail mengatakan, masa jabatan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli akan berakhir pada September 2023, setelah resmi menjabat pada periode 2018-2023.
Lanjut Kholid, berkaitan dengan hal tersebut saat ini pihaknya bersama anggota DPRD lainnya telah melakukan pembahasan nama-nama yang nantinya diusulkan sebagai Pj Bupati Tangerang kepada Kemendagri RI.
"Kita ditunggu untuk segera mengusung tiga nama yang akan diusulkan oleh DPRD, batas akhir (penyerahan nama) sampai dengan tanggal 9 Agustus," kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, Kamis (3/8).
Ia mengatakan, sejauh ini pembahasan nama sudah mulai mengerucut ke tiga nama kandidat. Namun, kata Kholid Ismail selain DPRD Kabupaten Tangerang, yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama Pj ada dari pihak Pemprov dan Kemendagri sendiri.
"Yang mengusulkan nama-nama PJ tidak hanya dari DPRD Kabupaten Tangerang saja. Tetapi juga, dari Pemprov Banten dan Kemendagri sendiri juga diminta untuk mengusulkan nama," ungkapnya.
Kholid menjelaskan, dalam mekanisme pengusulan nama-nama kandidat bakal PJ Bupati tentu dibahas secara terbuka bersama Pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi Parpol Kabupaten Tangeranng.
Namun, saat disinggung terkait siapa saja nama kandidat PJ Bupati Tangerang, Kholid enggan menyebutkan nama-nama tersebut.
Kholid juga menegaskan, bahwa kewenangan DPRD Kabupaten Tangerang hanya sebatas mengusulkan nama-namanya saja. Sementara penetapan siapa yang menjadi PJ Bupati merupakan kewenangan Kemendagri RI.
"Ya nanti, kan belum. Nanti kan bisa siapa tahu nanti beberapa fraksi ada yang ngusulin si A, si B, kita enggak tahu. tapi tetap nggak boleh lebih dari tiga nama intinya," pungkasnya. (Veronica Prasetio)