Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia terkait dugaan tidak pidana korupsi. (Ist)

Kriminal

Diduga Korupsi Pengadaan Barang dan Rugikan Negara Lebih Rp200 Miliar, Kejari Jakbar Geledah 2 Perusahaan di Duri Kosambi

Jumat 28 Jul 2023, 16:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quarter Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (27/7/2023).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang pada anak usaha Telkom yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 Miliar.

"Bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  Nomor : Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023," kata Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Lingga Nuarie kepada wartawan, Jumat.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik Tindak Pidana Khusus menyita sebanyak 51 bandel dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Bahwa kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Lurah, sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan tertib, aman dan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyitaan sejumlah Dokumen yang berhasil didapatkan," paparnya.

Lebih jauh, Lingga mengatakan saat ini Kejari Jakarta Barat masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 Miliar itu. (Pandi)

Tags:
diduga korupsipengadaanbarangrugikan negaraLebih Rp200 MiliarKejari Jakbargeledah2 perusahaandi Duri Kosambi

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor