JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkait kasus Bripda IM dan Bripka IG menembak Bripda IDF hingga tewas, di Bogor, Mabes Polri telah melakukan penempatan khusus (Patsus) bagi kedua pelaku berstatus tersangka.
"Kini kedua tersangka sebagai terduga pelanggar telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers d Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023) sore.
Dari kasus tewasnya Bripda IDF, lanjut Ramadhan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG.
"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1, peraturan pemerintah RI tahun 2003 pasal 8 huruf C, pasal 10 ayat 1 huruf f, pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol nomor 7 tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," bebernya.
Perwira Tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol angkatan 1991 ini menambahkan bahwa Polri berkomitmen untuk menindak tegas dan bersikap objektif terkait kejadian ini. Ramadhan mengatakan saat ini proses pidana dan kode etik tengah berlangsung.
"Kami sampaikan Polri berkomitmen menindak tegas dan objektif dalam peristiwa ini," tegasnya. "Saat ini kedua tersangka sedang dalam proses pidana juga proses kode etik profesi Polri." (Angga)