Belasan kilogram ganja kering disita Satresnarkoba Polres Bekasi dari 3 pemuda. (Ihsan)

Kriminal

Kamar Kos Dijadikan Tempat Transaksi Ganja, 3 Pemuda di Bekasi Ditangkap Polisi

Selasa 25 Jul 2023, 07:31 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Tiga pemuda pengedar ganja ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polri Metro Bekasi Kota.

Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho, mengungkapkan, para tersangka ialah GSP (27), IHR (20) dan MGA (24).

"Dari tiga tersangka ditemukan barang bukti ganja Sebanyak 14,338 kilogram," ujar Kompol Guntur saat konperensi pers, Senin (24/7/2023) sore.

Ditangkapnya pelaku, saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada 10 Juli 2023 pukul 17.00 WIB sedang ada transaksi di wilayah Caman Bekasi Barat, dan dicurigai GSP sebagai pelaku.

Kemudian 14 Juli 2023 pukul 22.20 WIB, GSP merubah transaksi ke wilayah Beji, Depok dan dilakukan pengejaran melalui Handphone.

"Selanjutnya, 15 Juli 2023, pukul 00.45 WIB, dilakukan penggerebekan di rumah kos yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku memiliki perannya masing masing.

"Masing-masing tiga orang ini dia bertransaksi dengan orang atasnya dari tersangka 1 ambil delapan kilogram, orang kedua transaksi empat kilogram. Jadi dikumpulkan dari tiga orang tersebut dsn didapatkan 14 kilogram tadi," ungkapnya.

Untuk memasarkan Ganja, para tersangka mengincar para remaja hingga orang dewasa. Modus pelaku yaitu mengedarkan ke wilayah di Kota Bekasi.

"Untuk diedarkan saja di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya. Jadi hanya untuk karena mereka belum bekerja jadi pengakuannya untuk bertahan hidup, karena bisnis narkoba menurut mereka paling gampang," tuturnya Kompol Guntur.

"Karena mereka diedarkan itu dengan plastik yang kecil-kecil dan terbukti ini sudah dipacking plastik kecil-kecil," ucap Guntur.

Lebih lanjut, para pemuda sudah hampir lima bulan tinggal bersama di rumah kos untuk melakukan kegiatan tersebut.

Dijelaskan Guntur, masih ada tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan sumber untuk memberikan ganja terhadap tersangka.

Namun demikian, transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan tersangka belum dijual.

"Menurut mereka ini baru saja mereka kumpulkan semua dan mau dipasarkan tapi belum ada yang terjual," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan hukuman paling lama 20 tahun.

"Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.  (Ihsan Fahmi)

Tags:
satresnarkoba polres bekasiganja-kering

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor