Ilustrasi Pemilu 2024 (foto/ist)

Jakarta

DPT Pemilu 2024 Provinsi DKI Jakarta Sudah Tertempel di Masing-masing Kelurahan

Minggu 09 Jul 2023, 15:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - KPU DKI Jakarta telah menempel Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disetiap kelurahan yang ada di Jakarta.

Penempelan DPT Pemilu 2024 ini pun sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomoe 857 Tahun 2023.

"Seluruh warga DKI silahkan datang langsung ke Kelurahan untuk memastikan namanya telah terdaftar dalam daftar Pemilih Tetap atau melalui alamat website di cekdptonline" ujar Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari dalam keterangannya persnya, dikutip, Minggu (9/7/2023).

Adapun DPT ini memuat informasi nama, alamat, dan lokasi TPS dimana masyarakat terdaftar sebagai Pemilih di Pemilu 2024.

Astri mengungkapkan, DPT DKI Jakarta dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.252.897 dengan rincian jumlah pemilih Laki-Laki 4.080.601, jumlah pemilih Perempuan 4.172.296 yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.

Berikut rincian DPT tersebut yakn, Kepulauan Seribu dengan total pemilih 22.036, Jakarta Pusat sebanyak 830.352, Jakarta Utara 1.345.136, Jakarta Barat 1.905.352, Jakarta Selatan 1.766.049, dan Jakarta timur 2.383.972.

DPT di Provinsi DKI Jakarta, dikayakan Astri, mencakup 44 Kecamatan, 267 Kelurahan, 26 lokasi khusus, TPS khusus sebanyak 80 dan jumlah pemilih di lokasi khusus sebanyak 18.737 serta total pemilih disabilitas sebanyak 61.747.

Sementara, dikutip dari Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta partai politik menyerahkan kembali perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) sesuai tenggat tepat waktu yang telah ditentukan.

"Penyerahan berkas perbaikan sudah dilakukan sejak Jumat dan terus berlangsung pada Sabtu dan Minggu," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Doddy menjelaskan, masing-masing partai menyerahkan berkas seusai dengan jumlah bacaleg yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) oleh KPU.

Jika KPU DKI menilai berkas tersebut masih harus dilengkapi, maka berkas tersebut harus diserahkan kembali ke partai politik untuk dilengkapi.

Sesuai tenggat waktu penyerahan kelengkapan berkas, KPU DKI akan menerima perbaikan berkas tersebut dalam kondisi apapun.

Tenggat waktu penyerahan perbaikan berkas bacaleg berakhir pada 9 Juli 2023 pada pukul 23.59 WIB.

"Tetap kita terima kalau memang sudah di tenggat waktu yang telah ditentukan," kata Dody. (aldi)

Tags:
KPU DKI Jakartadaftar pemilih tetap (DPT)Pemilihan Umum (Pemilu) 2024KPUD Jakarta

Reporter

Administrator

Editor