Putri Balqis terseret kasus KDRT Depok. Foto: Kolase/Ist.

Kriminal

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku KDRT Terhadap Putri Balqis

Rabu 05 Jul 2023, 10:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Bani Idham Fitriyanto terhadap istrinya, Putri Balqis Chairunisa, ditangkap polisi.

Direkrur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (4/7/2023).

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya, yg dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara juncto pasal 64 KUHP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Hengki menyebut, tersangka langsung dilakukan penahanan. Saat ini yang bersangkutan berada di rumah tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya.

Diketahui, Putri Balqis diduga menjadi korban KDRT di Depok. Kejadian kekerasan terhadap Balqis diunggah oleh saudara perempuannya, Sahara Hanum, melalui akun Twitter @saharahanum.

Menurut Hanum, kakaknya telah menikah selama 14 tahun. Dia telah mengalami kekerasan berulang kali dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi, bahkan hingga hampir kehilangan nyawanya.

"Pada bulan Februari, terjadi penganiayaan terhadap kakak saya, di mana matanya disiram dengan cabai, kepalanya dipukul ke tembok, dan rambutnya dijambak," kata Hanum.

Hanum mengatakan bahwa selama ini Balqis memilih untuk diam dan menyimpan semuanya sendiri.

Hal ini dikarenakan Balqis diancam oleh suaminya bahwa keluarganya akan dibunuh. Menurut Hanum, kakaknya mengetahui bahwa suaminya memiliki pistol.

Namun, setelah kejadian penganiayaan pada bulan Februari, Balqis memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok.

Dia juga telah menjalani pemeriksaan medis. Pada saat yang sama, suaminya juga melaporkan Balqis dengan tuduhan KDRT yang sama.

Namun, setelah kejadian penganiayaan pada bulan Februari, Balqis memutuskan untuk membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok.

Dia juga telah menjalani pemeriksaan medis. Pada saat yang sama, suaminya juga melaporkan Balqis dengan tuduhan KDRT yang sama.

"Setelah menunggu sekitar 2 bulan, yang anehnya tanpa adanya saksi, kakak saya justru menjadi tersangka dan ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.

Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, ibu yang diduga mengalami KDRT, sebagai tersangka. Suaminya juga dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka. (Pandi)

Tags:
Polda Metro JayaPutri BalqisKDRT di Depokkekerasan dalam rumah tangga

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor