Mantan Kades Lontar Aklani ketika dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, kemarin. (ist)

Regional

Miris, Kades Gunakan Uang Desa Untuk Poligami dan Hiburan Malam

Selasa 20 Jun 2023, 08:32 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Erlan Setiawan yang merupakan Kuasa Hukum Aklani, mantan Kades Lontar, Kecamatan Tirtayasa mengungkapkan hal yang mengejutkan terkait kasus korupsi dana desa yang menjerat kliennya.

Erlan Setiawan mengatakan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 dengan kerugian negara Rp988 juta itu digunakan kliennya untuk poligami dan pesta di tempat hiburan malam.

"Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan infrastuktur. Misalnya proyek jembatan pelangi anggarannya Rp250 juta, yang terealisasi hanya Rp150 juta," katanya.

Erlan menyebutkan uang ratusan juta itu diakui oleh kliennya untuk kebutuhan sahwat, seperti menikah, dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.

"Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana uang desa itu," ujarnya.

Bahkan, Erlan menjelaskan Aklani yang sering menghambur-hamburkan uang dana desa, telah menikahi 4 orang perempuan.

Meski menjadi kuasa hukumnya, Erlan mengaku cukup prihatin dengan apa yang telah dilakukan kliennya tersebut. Dana desa yang seharusnya dipergunakan untuk masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ini sangat miris, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa, justru disalahgunakan oleh kepala desa yaitu saudara Aklani," tandasnya.

Berdasarkan informasi, kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten itu, bermula dari temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020. 

Dari kelima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.

Sedangkan tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.

Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan, dan akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar. 

Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Saat ini, mantan Kades Lontar tersebut telah dilakukan penahanan oleh Kejari Serang di Rutan Serang, dan akan segera di sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. (haryono)

Tags:
mantan kepala desa korupsi untuk poligami dan pesta di tempat hiburan malamKorupsiTempat Hiburan Malampoligamikepala desa

Rahmat Haryono

Reporter

Fernando Toga

Editor