Kapolsek Mundu Cirebon Dicopot Usai Tipu Penjual Bubur Rp310 Juta, Begini Kronologinya

Selasa 20 Jun 2023, 09:38 WIB
Kronologi Kapolsek Mundu Cirebon dicopot dari jabatan usai tipu penjual bubur Rp310 juta. (Sumber/Ist)

Kronologi Kapolsek Mundu Cirebon dicopot dari jabatan usai tipu penjual bubur Rp310 juta. (Sumber/Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolsek Mundu Cirebon berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan rekrutmen Polri terhadap seorang tukang bubur bernama Wahidin sebesar Rp310 juta.

Usai ditetapkan jadi tersangka kasus penipuan, Kapolsek Mundu Cirebon langsung dicopot dari jabatannya.

Atas perbuatannya, Mantan Kapolsek Mundu Cirebon dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP Junto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan saat ini tersangka bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut sidang kode etik.

"Saat ini saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik," ujar Ibrahim seperti yang dikutip dari Antara.

"Karena ini terkait dengan pidana sehingga sidang kode etiknya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kami menyikapi secara tegas dan objektif," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Ciebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Mantan Kapolsek Mundu Cirebon bersama rekannya NY diketahui mengiming-imingi korban dengan janji akan meloloskan anaknya saat rekrutmen bintara Polri pada 2021 lalu bila membayar sejumlah uang. 

Korban yang merupakan tetangga SW memang diketahui sebelumnya sempat bercerita mengenai keinginan sang anak untuk bergabung ke Polri. 

Usai bercerita, SW mengatakan kepada korban akan membantu dengan mengenalkan korban kepada N yang merupakan seorang PNS Mabes Polri. 

"SW ini menjadi perantara, di mana SW menjanjikan kepada korban karena mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya menjadi anggota Polri," kata Ariek.

Korban lalu diminta memberikan uang yang telah disepakati sebagai syarat untuk meloloskan anaknya secara bertahap dalam enam kali transaksi. 


News Update