SERANG, POSKOTA.CO.ID - Upaya penyelundupan sabu dari Aceh seberat 1,3 kilogram (Kg) digagalkan BNNP Banten. Sebanyak dua kurir ditangkap dan ditetapkan tersangka. Mereka adalah berinisial A (51) asal Aceh dan pemilik sabu IS (51) asal Jawa Barat.
Pelaksana Harian Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova mengatakan, penangkapan terhadap dua kurir berawal dari informasi masyarakat dan dikembangkan petugas. Hasil pengembangan, petugas melakukan pengejaran di Tol Merak-Jakarta KM 12 Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, Provinsi Banten pada Jumat 2 Juni 2023 dini hari.
"Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim oleh seseorang dengan menggunakan alat transportasi bus dari wiilayah Sumatra menuju Jakarta," kata Rachmad Rasnova, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan interogasi terhadap A, sabu itu milik I yang tengah menunggu sabu pesanan tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap tersangka I di Lampu Merah Pasar Rebo Jalan TB. Simatupang Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Setelah itu kedua tersangka tersebut ke kantor BNNP Banten untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. Saat di wawancara, A mengaku penyelundupan sabu itu menggunakan transportasi bus dari Aceh.
Dalam aksinya, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengirim. "Sudah tiga kali. Ini pengiriman ketiga. Saya terpaksa melakukan karena terlilit hutang. Usaha sedang rugi," ujarnya A.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diherat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Bilal)