BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berkedok toko kosmetik, penjual obat-obatan terlarang di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor marak hingga disantroni polisi.
Hasilnya, sebanyak 4 orang dan ratusan butir obat jenis G tanda izin edar diamankan petugas Polres Bogor, Selasa (6/6/2023).
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang terduga penjual obat-obatan terlarang tanpa izin dengan inisial AA(23) dan AM(20).
"Penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," ucap Agus melalui keterangannya.
Dari hasil pengecekan pihak kepolisan, di lokasi tersebut ditemukan 4 lembat obat-obatan terlarang jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis exymer.
"Saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di mapolsek Ciawi," singkatnya.
Sementara itu di wilayah hukum Polsek Cileungsi, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi jual-beli obat-obatan terlarang di salah satu toko kosmetik.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Zulkarnaen menyebut, penangkapan dua orang yang diduga sedang melakukan transaksi tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter," kata Zulkarnaen.
melakukan tindak lanjut atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, Polsek Cileungsi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi diketahui seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan di lokasi yang berkedok toko kosmetik," paparnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan 278 butir obat jenis tramadol dan 22 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp. 700 Ribu.
Terhadap pelaku berinisial Y dan MR ini pihak kepolisian pun mengenakan keduanya dengan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang kesehata.
"Selanjutnya orang tersebut beserta barang bukti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cileungsi guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor," pungkasnya. (Panca Aji)