JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial EK (50) asal Grogol Petamburan, Jakarta Barat harus rela kehilangan mobil dan uangnya setelah kencan dengan seorang transpuan.
Rendi alias Putri Amelia atau kerap disapa Salju (25) diduga mencuri mobil dan uang korban setelah berkencan.
Polisi yang menerima laporan mengenai kasus tersebut pun dengan tanggap melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tanpa menunggu lama, Putri berhasil ditangkap dan diamankan pihak kepolisian pada Sabtu, 3 Juni 2023 lalu.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkap jika pelaku berasal dari Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Pelaku berhasil ditangkap pada pada hari Sabtu dini hari pada tanggal 3 Juni 2023 sekira jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya," ujar Putra kepada awak media, Senin (5/6/2023).
Putra mengungkap kronologi pencurian mobil tersebut berawal saat korban EK (50) bertemu dengan pelaku yang merupakan transpuan pada Kamis, 1 Juni 2023 pukul 22.00 WIB.
"Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan," ungkapnya.
Pada saat itu, Putri beralasan jika dirinya sedang mencari pelanggan dan datanglah EK sebagai pelanggan Putri.
EK menghampiri Putri sambil membuka kaca mobilnya, kemudian ia menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya.
Di dalam mobil tersebut, keduanya membuat kesepakatan untuk berkencan di salah satu hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.
"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian check-in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," pungkasnya.
Diketahui, saat itu korban sedang tertidur pulas di kamar hotel yang dipesan keduanya. Putri yang memanfaatkan keadaan langsung melancarkan aksinya.
Ia mengambil sejumlah uang tunai dan mobil milik korban dengan merek Daihatsu Alya. Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat," ungkap Putra.
"Pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran Pelabuhan Bakauheni Lampung," lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat dengan hukuman pidana 362 KUHP tentang pencurian dan terkena ancaman lima tahun penjara.