Jika terbukti, pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomro 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (haryono)
Bejat, ABG Disabilitas Dicekoki Miras dan Diperkosa Pria Kenalan Hingga Hamil
Kamis 25 Mei 2023, 09:58 WIB
_copy_1024x575.jpeg)
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Kanaya Whu Sakit Kanker Apa? Ini Fakta Penyakit hingga Jejak Karier Vokalis Emka 9 sebelum Meninggal