JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban syarat staycation agar kontrak kerja diperpanjang di salah satu perusahaan di Bekasi akhirnya angkat bicara.
Menurut korban, syarat staycation agar kontrak kerja diperpanjang itu sudah menjadi hal lumrah di perusahaannya.
Bahkan, praktik syarat staycation demi kontrak kerja diperpanjang tersebut sudah berlangsung lama. Seperti apa pengakuan korban?
Diketahui, media sosial dihebohkan dengan informasi adanya pimpinan salah satu perusahaan di Cikarang Bekasi yang membuat syarat tidak senonoh bagi pekerjanya.
Diduga di perusahaan tersebut, karyawati yang ingin memperpanjang kontrak kerja harus mau berhubungan badan dengan pimpinan. Informasi ini beredar pertama kali usai diunggah oleh akun Twitter @miduk17.
Dalam narasinya, dituliskan bahwa ada syarat staycation alias menginap bersama. Yang lebih membuat publik geger, praktik syarat asusila yang melecehkan perempuan itu sudah lama terjadi, bahkan sudah menjadi rahasia umum.
Pengakuan Terbuka Korban
Salah satu korban berinisial AD, menyatakan sang atasan yang diduga kerap melakukan praktik asusila itu, juga kerap menggodanya di tiap waktu. Akan tetapi, dia mengaku tidak sampai menuruti kemauannya karena memang masa kontraknya belum selesai.
"Jadi kalau ketemu sama atasan itu, dia selalu nanyain kapan? Maksudnya kapan jalan berdua, kayak begitu. Tapi saya selalu alasan, iya ntar," kata AD, disitat AKI Siang, Jumat 5 Mei 2023.
AD mengaku, karena didesak, dia pernah mengiyakan, namun dengan syarat bersama teman-teman yang lain.
"Maunya bareng-bareng. Tapi tuh dia enggak mau, maunya selalu berdua. Ayo. 'Ya sudah kamu..' Lama-lama dia kayak kesel begitu," tambah dia.
Karena selalu menolak ajakan pimpinan perusahaan itu, AD bahkan mengaku kerap diancam agar tak diperpanjang kontrak kerjanya.
"Ya sudah kamu habis kontrak saja. Kamu enggak usah diperpanjang. Soalnya janji kamu palsu. Katanya begitu."
"Dan akhirnya aku mutuskan, bahwa aku negesin ke dia lewat pesan di Whatsapp. Maaf Pak saya enggak bisa kalau jalan berdua. Nah di situ dia langsung marah," katanya lagi.
"Nomor saya juga diblokir, padahal saya juga masih kerja di situ. Dan akhirnya saya berani melaporkan ke Pak Boni," tutur dia.
AD bilang, aksi goda-goda dan merayu dengan sejumlah iming-iming padanya, sudah dilancarkan semenjak dia kerja di sana.
"Pas ajak jalan diiming-imingin, harus mau diajak jalan. Kalau enggak mau kita diancam habis kontrak," katanya.
Dia juga menegaskan ajakan jalan berdua memungkinkan menjurus ke arah lainnya, seperti staycation sebagai syarat kontrak kerja diperpanjang, yang tentu merugikan karyawati bekerja di sana.
Disnaker Sorot Syarat Staycation Kontrak Kerja Diperpanjang
Sementara itu, informasi viral soal syarat staycation tersebut kini diakui turut menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Akan tetapi Disnaker Bekasi menyebut, hingga saat ini belum ada aduan resmi dari masyarakat maupun karyawan.
Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Bekasi, Nur Hidayah mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, sampai pihak terkait.
"Sebagai langkah awal, hari ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dari Kepolisian, kami sudah koordinasi. Kemudian kita juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, agar mengetahui kaitan dengan perlindungan-perlindungan terhadap pekerja perempuan, dan tindak kekerasan," katanya.
Menurut dia, tindak kekerasan terhadap pekerja memang memungkinkan terjadi, bukan hanya di lingkungan kerja, namun juga di luar tempat kerja.
"Kami sudah koordinasi dan mungkin nanti kita jadwalkan. Kalau sampai hari ini koordinasinya sifatnya masih informatif, kita baru mungkin bertemu bertemu secara informal."
"Kita akan agendakan untuk rapat bersama, supaya penyelesaian masalah ini enggak parsial," kata dia perihal syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja yang viral itu.