SERANG, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengizinkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024.
Komisioner KPU Banten, Masudi mengatakan, masyarakat yang pernah terjerat hukum masih diperbolehkan menjadi calon legislatif maupun kepala daerah di Pemilu 2024.
“Apapun jenis hukumannya bukan hanya korupsi, ada juga pembunuhan,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, ada persyaratan khusus bagi narapidan yang ingin mencalonkan diri di Pemilu 2024. Bagi yang hukumannya di atas 5 tahun, harus bebas jeda hukuman selama 5 tahun.
“Khusus bakal calon berstatus hukum mantan narapidana karena diancam 5 tahun atau lebih, maka boleh mencalonkan sepanjang sudah bebas penuh dan masa jeda bebasnya itu 5 tahun,” terangnya.
Selain itu, diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Kepala Lapas, putusan pengadilan berkekuatan tetap atas perkaranya, dan lampiran pernyataan di media massa.
“Kalau boleh mencalon ada surat keterangan dari Kepala Lapas, putusan pengadilan berkekuatan tetap yang mengakibatkan masuk, lampiran pernyataan di media massa,” jelasnya.
Sementara yang hukumannya di bawah 5 tahun, hanya diwajibkan putusan pengadilan berkekuatan tetap atas perkaranya dan lampiran pernyataan di media massa.
“Bagi yang ancamannya di bawah 5 tahun, putusan pengadilan berkekuatan tetap, pengumuman diri di media massa,” tutupnya. (Bilal)