Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun Buka Kotak Pandora Pejabat Pajak, Kriminolog: Yang Lain Juga Harus Diusut.

Kriminal

Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK Kasus Gratifikasi Saat di Kantor Ditjen Pajak Jatim I

Selasa 04 Apr 2023, 09:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (4/3/2023). KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pegawai pajak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael Alun Trisambodo diduga sudah menerima gratifikasi sejak 2011 saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Firli dalam jumpa pers kemarin Senin (4/4/2023).

Firli menambahkan modus yang dipakai Rafael Alun Trisambodo adalah menggunakan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana, yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Ia menyebut pihak yang menggunakan jasa perusahaan tersebut adalah wajib pajak yang bermasalah.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ujar Firli.

Rafael Alun Trisambodo mengenakan pasal TPPU kepada Rafael Alun setelah menjeratnya dengan pasal gratifikasi. Ia menyebut hal itu menjadi mungkin sebab pidana asal Rafael Alun sudah ditemukan oleh KPK.

"TPPU tentu akan kami lakukan karena asal mula tindak pidana tersebut adalah korupsi," kata Firli di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Firli menjelaskan pengenaan pasal pencucian uang terhadap Rafael Alun Trisambodo dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery. Sehingga, kata dia, KPK bisa menyita aset Rafael Alun lebih banyak lagi.

"Banyak orang tidak takut dengan lamanya penjara, tetapi para koruptor takut apabila dimiskinkan," katanya.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun yang terletak di Simprug Golf, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Pada saat konferensi pers penahanan, penyidik KPK memperlihatkan sejumlah alat bukti yang disita. Mulai dari puluhan tas bermerk, ikat pinggang, sepeda, dan uang senilai Rp 32 miliar yang disita oleh penyidik tempo hari dalam safe deposit box milik Rafael Alun.

"Ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan,  tas, perhiasan, dan sepeda serta uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Adapun merek tas yang dapat terlihat adalah Channel, Dior, dan Louis Vuitton. Total barang yang disita dari tersangka Rafael Alun Trisambodo yakni 68 tas, 1 ikat pinggang, satu sepeda, 29 perhiasan dan uang dalam pecahan berbagai mata uang asing. (*/Adji)
 

Tags:
Rafael Alun TrisambodoKPKgratifikasiditjen pajak jatim

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor