JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dakwaan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa menyebut bahwa Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham di Toba Sejahtera Group adalah fitnah.
Haris dan Fatia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik Luhut Binsar yang kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Saksi Fatia telah menuduh saksi Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua,” kata JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, Luhut melaporkan dugaan pencemaran nama baik dalam unggahan video Youtube berjudul ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam. Konten audio visual itu diunggah melalui kanal YouTube Haris Azhar pada 21 Agustus 2021.
Dalam video itu, Fatia menyebut Luhut sebagai pemegang saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Di sidang pembacaan dakwaan Haris hari ini, jaksa membantah pernyataan tersebut. “Padahal, saksi Luhut sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun Papua wilayah lain,” ucapnya.
Jaksa mengutarakan Luhut Binsar Pandjaitan hanya memiliki saham di PT Toba Sejahtera. Akan tetapi, menteri Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu tak memegang saham di PT Tobacom Del Mandiri, anak perusahaan PT Toba Sejahtera.
PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, namun tidak dilanjutkan lagi. PT Madinah Quarrata’ain hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.
Jaksa menyatakan tidak pernah ada dokumen ihwal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata’ain.
Karena itulah, JPU menganggap, keterangan Fatia dalam video soal Luhut Binsar berdurasi 26 menit 51 detik itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sehingga pernyataan saksi Fatia dalam informasi elektronik dalam video atau yang mengatakan keterlibatan saksi Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang tidak benar,” ucap sidang kemarin. (*/adji)