JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan keputusan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menugaskannya ke Lembaga antirasuah.
Namun, KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Dirlidik. KPK bersikeras mengembalikan Endar ke Polri. Bahkan, KPK telah menunjuk seorang Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Brigjen Endar Priantoro pun angkat bicara terhadap pencopotan jabatan sebagai Dirlidik KPK hingga pengembalian ke institusi asal Polri. Endar mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi surat dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tetap bertugas di KPK dan sudah memperpanjang masa tugas oleh Kapolri.
"Kan memang saya selama ini sudah bertugas tiga tahun di KPK, selama ini, setiap tahun, memang dilakukan perpanjangan oleh Kapolri. Jadi sebelum masa satu tahun habis per 31 Maret, itu sebelumnya Kapolri pasti akan memperpanjang, memperpanjang, memperpanjang," ungkap Brigjen Endar Priantoro kepada awak media kemarin, Senin (3/4/2023).
Menurut Endar, seharusnya Pimpinan KPK mempertimbangkan surat dari Kapolri yang memutuskan memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah. Akan tetapi, Pimpinan KPK justru mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan Kapolri yaitu memberhentikan Endar sebagai Dirlidik dan memulangkannya ke Polri.
"Itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan Pimpinan KPK. Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan jelas, saya juga enggak tahu pertimbangannya apa nanti akan kita uji Pimpinan KPK dan Sekjen mengeluarkan SK itu. Itu akan kita uji baik nanti di Dewas maupun nanti di hukum yang lain," tutur Brigjen Endar Priantoro.
KPK sebelumnya mengaku tidak pernah mengusulkan Brigjen Endar ke Kapolri untuk diperpanjang masa tugasnya. KPK mengklaim bahwa mesti ada pengajuan usulan lebih dulu ke Kapolri sebelum diterbitkan surat penugasan. Tapi, Endar bersikeras tetap akan bertugas di KPK dengan berdasar Surat Keputusan Kapolri.
"Kalau mereka tidak mengusulkan, ini dokumennya ada. Ini surat perintahnya, nah ini tanggalnya, tanggal 29 (Maret). Setelah ini barulah tanggal 31 (Maret), itu saya menerima surat ini, SK pemberhentian saya tanggal 31 (Maret)," jelasnya.
Brigjen Endar Priantoro menambahkan bahwa ada dua surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya. Pertama, kata Endar, surat yang dikeluarkan Pimpinan KPK untuk menghadapkan dirinya ke Kapolri tertanggal 30 Maret 2023. Kedua, Surat Keputusan (SKep) pemberhentian Endar sebagai Dirlidik KPK.
Sebelumnya diketahui kabar Brigjen Endar Priantoro viral di media sosial mengenai istrinya diduga berpenampilan flexing atau pamer harta kekayaan di jagad maya. (*/adji)